ODOL adalah istilah untuk kendaraan angkutan barang yang dimensinya sudah berubah dari standar pabrikan atau muatannya melebihi batas yang diizinkan. Praktik ini memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan, dan membuat biaya logistik jadi tidak efisien. Di Indonesia, pemerintah mendorong normalisasi kendaraan dan agenda Zero ODOL menuju 1 Januari 2027.
Kapan praktik ODOL terjadi dan apa resikonya?
Praktik ini biasanya muncul ketika pengirim atau operator ingin mengejar kapasitas lebih besar tanpa menambah armada. Hal yang sering terlihat misalnya:
- Bak ditinggikan/diperpanjang tanpa uji tipe.
- Muatan ditumpuk melewati batas JBI sehingga kendaraan lebih sulit mengerem.
- Tekanan pada ban, sasis, dan rem meningkat sehingga rawan pecah ban dan terguling.
Jika butuh angkut banyak, cara aman adalah memakai kendaraan yang kapasitasnya memang sesuai, bukan memaksa satu unit. Dalam UU LLAJ, pelanggaran terkait tata cara pemuatan dan daya angkut dapat berujung tilang, dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Untuk modifikasi yang mengubah tipe tanpa uji tipe, ancamannya bisa lebih berat, sampai 1 tahun atau denda sampai Rp24.000.000.
Apa kaitannya dengan Deliveree?
Deliveree membantu pengiriman tetap patuh batas muatan dengan pilihan armada berbagai ukuran dan estimasi harga yang transparan di aplikasi. Data rute, titik bongkar, dan jenis kendaraan bisa disesuaikan sejak awal, sehingga perencanaan muatan lebih rapi. Untuk kebutuhan bisnis rutin, fitur penjadwalan dan dukungan CS memudahkan koordinasi tanpa harus melakukan modifikasi kendaraan.
Istilah Terkait dalam Kamus Logistik Deliveree
Gross Weight
OverloadĀ
Tronton
Chat