Certificate of Origin: Arti, Fungsi, & Jenisnya

Certificate of Origin (COO) adalah dokumen resmi dalam perdagangan internasional yang berfungsi sebagai bukti sah mengenai negara asal suatu barang. Secara sederhana, surat ini bertindak seperti “akta kelahiran” bagi produk, yang menyatakan di mana barang tersebut diproduksi, diproses, atau diambil sebelum dikirim ke luar negeri. Tanpa adanya dokumen ini, otoritas bea cukai di negara tujuan mungkin akan menahan kargo atau menolak barang karena asal usulnya yang tidak jelas.

Apa saja jenis Certificate of Origin dan kapan digunakan?


Di Indonesia, dokumen ini juga dikenal sebagai Surat Keterangan Asal (SKA). Terdapat dua jenis utama, yaitu Preferential atau Non-Preferential. Non-Preferential berarti hanya menyatakan asal barang tanpa memberikan fasilitas tarif khusus. Sedangkan Preferential memungkinkan eksportir mendapatkan pengurangan atau pembebasan bea masuk berkat adanya perjanjian dagang antar negara. 

Sebagai gambaran, biasanya COO digunakan saat Anda ingin mengajukan tarif bea masuk yang lebih rendah karena skema kerja sama dagang, saat barang masuk ke negara yang mewajibkan dokumen asal sebagai dokumen pengawasan, saat bank atau pihak asuransi perdagangan meminta dokumen asal untuk pencairan pembayaran, atau saat ada pemeriksaan acak dari bea cukai di negara tujuan.

Bagaimana Certificate of Origin terkait dengan Deliveree?


Kelancaran aktivitas ekspor tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen legal, tetapi juga efisiensi pengiriman barang di darat. Deliveree mendukung rantai pasok bisnis dengan menyediakan layanan angkutan barang yang cepat dan transparan. Setelah urusan administrasi selesai, Deliveree dapat diandalkan untuk mengirim muatan dari lokasi produksi menuju pelabuhan atau bandara, atau sebaliknya.

Istilah Terkait dalam Kamus Logistik Deliveree


FOB

CIF

Incoterms


Kembali ke Kamus Logistik > > >