Cara Mendapatkan SKCK

Cara Mendapatkan SKCK

PERSYARATAN SKCK:

    • Fotocopy KTP

 

    • Fotocopy Kartu Keluarga

 

    • Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah

 

  • 3 (tiga) Pas Foto (ukuran 4 x 6 cm) dengan latar belakang merah


PROSEDUR PEMBUATAN SKCK:

    1. Datangi kantor polisi terdekat berdasarkan wilayah alamat pada KTP Anda di jam operasional pengurusan SKCK dibawah ini: 
      HariJam Operasional
      Senin – Jumat08.00 – 15.00
      Sabtu08.00 – 11.00

 

    1. Proses pembuatan SKCK baru memakan waktu sekitar 60 menit sedangkan perpanjangan SKCK hanya 15 menit.

 

  1. Anda tidak bisa diwakilkan. 
scroll

Blog ini hanya tersedia di bahasa Inggris . Klik dibawah ini untuk melihat di Inggris.

flag indonesia
Kembali