PERSYARATAN SKCK:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah
- 3 (tiga) Pas Foto (ukuran 4 x 6 cm) dengan latar belakang merah
PROSEDUR PEMBUATAN SKCK:
- Datangi kantor polisi terdekat berdasarkan wilayah alamat pada KTP Anda di jam operasional pengurusan SKCK dibawah ini:
Hari Jam Operasional Senin – Jumat 08.00 – 15.00 Sabtu 08.00 – 11.00
- Datangi kantor polisi terdekat berdasarkan wilayah alamat pada KTP Anda di jam operasional pengurusan SKCK dibawah ini:
- Proses pembuatan SKCK baru memakan waktu sekitar 60 menit sedangkan perpanjangan SKCK hanya 15 menit.
- Anda tidak bisa diwakilkan.