Bill of Lading: Definisi & Fungsinya di Logistik

Bill of Lading adalah dokumen resmi dalam logistik yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut (carrier) kepada pengirim sebagai bukti bahwa barang telah diterima untuk dikirimkan. Dokumen ini memiliki tiga fungsi krusial: sebagai tanda terima kargo, bukti kontrak pengangkutan, dan dokumen kepemilikan barang (document of title). Artinya, siapa pun yang memegang dokumen asli, di pelabuhan tujuan berhak mengambil barang tersebut.

Kapan dokumen ini digunakan dan apa manfaatnya?


Dokumen ini wajib ada setiap kali terjadi pengiriman kargo, terutama melalui jalur laut atau udara dalam perdagangan domestik maupun internasional. Bill of Lading berguna sebagai pengaman bagi kedua belah pihak. Bagi pengirim, dokumen ini menjamin bahwa barang sudah di tangan ekspedisi dan sedang menuju lokasi. Bagi penerima, dokumen ini adalah “kunci” untuk mengklaim barang.

B/L memuat informasi detail seperti jenis barang, jumlah, kondisi, dan tujuan akhir. Hal ini sangat berguna untuk mencegah kesalahan pengiriman. Namun, B/L bukan pengganti invoice ataupun asuransi. Ketika ingin mengajukan klaim atas kerusakan atau kehilangan, dokumen ini menjadi bukti pendukung yang kuat karena menunjukkan apa yang diserahkan dan kapan serah terima itu terjadi.

Apa hubungannya dengan Deliveree?


Deliveree melayani dua kebutuhan utama: pengiriman darat dengan pesan kendaraan yang beragam, serta pengiriman LCL untuk kirim barang kargo via laut. Saat menggunakan layanan LCL, Deliveree akan membantu menangani segala keperluan pengiriman, termasuk pengurusan dokumen-dokumen penting.

Istilah Terkait dalam Kamus Logistik Deliveree


Manifest

Certificate of Origin

Incoterms


Kembali ke Kamus Logistik > > >